Monday 5 January 2009

Peraturan Perusahaan


Nama Perusahaan: Hutan Kubu
Lokasi: ID, Pampas (ex-eArgentina)
Bidang Usaha: Wood Company
General Manager: Kubu



Peraturan Perusahaan:
1. Gaji Pekerja:


Skill 0 : 2.5IDR
Skill 1 : 3.5 IDR
Skill 2 : 5.5 IDR
>Skill 3 : Perundingan antara perusahaan dan pekerja
2. Kewajiban Pekerja:
a. Menerima persetujuan upah diatas.
b. Bersedia untuk bekerja secara overall minimal 50%, misal dalam 10 hari, minimal harus bekerja 5 hari.
c. Mengirimkan laporan (berupa private message/PM) kepada General Manager jika tidak dapat bekerja, terutama pekerja yang tidak bisa aktif dalam beberapa hari berturut-turut sehingga tidak mampu mencapai absensi bekerja 50%
d. Berdoa untuk kemajuan perusahaan (huehuehue ini becanda, tapi kalo mau jg boleh kok :D)
3. Hak Perusahaan:

a. Jika pekerja bekerja kurang dari 50%, akan mendapatkan surat peringatan pertama dari General Manager.
b. Pemecatan akan dilakukan jika pekerja tidak mampu memenuhi absensi 50% (tanpa izin dari GM)

4. Pekerja boleh mendonasikan gold ke perusahaan, setiap 1 gold yang didonasikan pekerja akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 0,2 IDR/hari work.

5. Peraturan ini dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung kepada keuntungan perusahaan.

6. Untuk sementara Perusahaan menjual 1 wood seharga: 1.4 IDR (sumpah untungnya tipis banget ga nyampe 1 digit :p)

Sekian Peraturan-peraturan ini dibuat, semoga perusahaan dan pekerja secara selaras dapat menjalankan perusahaan ini, dan jayalah eindonesia.


Merdeka dari pembodohan
Merdeka dari pemiskinan
Merdeka dari Penindasan


General Manager Hutan Kubu


ttd

Kubu







0 comments:

Artikel Terbaru

Comments

 
© free template by iNFo DotA