Nama Perusahaan: Hutan Kubu
Lokasi: ID, Pampas (ex-eArgentina)
Bidang Usaha: Wood Company
General Manager: Kubu
Peraturan Perusahaan:
1. Gaji Pekerja:Skill 0 : 2.5IDR
2. Kewajiban Pekerja:
Skill 1 : 3.5 IDR
Skill 2 : 5.5 IDR
>Skill 3 : Perundingan antara perusahaan dan pekerjaa. Menerima persetujuan upah diatas.
3. Hak Perusahaan:
b. Bersedia untuk bekerja secara overall minimal 50%, misal dalam 10 hari, minimal harus bekerja 5 hari.
c. Mengirimkan laporan (berupa private message/PM) kepada General Manager jika tidak dapat bekerja, terutama pekerja yang tidak bisa aktif dalam beberapa hari berturut-turut sehingga tidak mampu mencapai absensi bekerja 50%
d. Berdoa untuk kemajuan perusahaan (huehuehue ini becanda, tapi kalo mau jg boleh kok :D)
a. Jika pekerja bekerja kurang dari 50%, akan mendapatkan surat peringatan pertama dari General Manager.
b. Pemecatan akan dilakukan jika pekerja tidak mampu memenuhi absensi 50% (tanpa izin dari GM)
4. Pekerja boleh mendonasikan gold ke perusahaan, setiap 1 gold yang didonasikan pekerja akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 0,2 IDR/hari work.
5. Peraturan ini dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung kepada keuntungan perusahaan.
6. Untuk sementara Perusahaan menjual 1 wood seharga: 1.4 IDR (sumpah untungnya tipis banget ga nyampe 1 digit :p)
Sekian Peraturan-peraturan ini dibuat, semoga perusahaan dan pekerja secara selaras dapat menjalankan perusahaan ini, dan jayalah eindonesia.
Merdeka dari pemiskinan
Merdeka dari Penindasan
General Manager Hutan Kubu
ttd
Kubu
Monday 5 January 2009
Peraturan Perusahaan
Merdeka dari pembodohan
Labels:
others games
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment